- Pengertian K3
K3 merupakan suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, partisipasi efektif dari perusahaan atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama yang bertujuan untuk memperlancar usaha produksi.
- Tujuan K3
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
3. Memelihara sumber produksi agar bisa dipergunakan secara aman dan efisien.
- Sejarah K3
1. Masa Purbakala
a. Telah mengenal kecelakaan kerja (namun belum menemukan cara untuk menghindarinya).
b. Berbekal pengalaman dan pengetahuan maka diupayakan menghindari kecelakaan.
2. Masa Modern
a.Terjadi perubahan besar di bidang industri.
b.Tahun 1947 muncul dinas stoom wesen (asuransi) untuk melindungi terhadap bahaya/kecelakaan kerja.
b.Tahun 1947 muncul dinas stoom wesen (asuransi) untuk melindungi terhadap bahaya/kecelakaan kerja.
- Prosedur K3
- Merupakan prosedur standar yang dimiliki serta senantiasa mesti diperhatikan oleh semua perusahaan, apapun bidangnya.
- Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan semua pihak, baik pegawai maupun pimpinan perusahaan.
- Dengan adanya prosedur ini diharapkan tidak ada satu pihak yang dirugukan, baik fisik, materim, maupun nyawa.
- Upaya Pencegahan K3
1. Peraturan, yaitu ketentuaan yang harus dipatuhi baik pekerja maupun pengusaha.
2. Standarisasi, yaitu penetapan standar kerja, alat keselamatan, dan kebiasaan yang sehat dan aman.
3. Pengawasan, yaitu adsa standar kerja dan produk, ada pengawasan, dan bila melanggar akan mendapatkan punishment.
4. Pendidikan dan Pelatihan, yaitu pendidikan tentang keselamatan kerja, dan pelatihan dalam menggunakan peralatan, disertai dengan intruksi praktis.
5. Persuasi, yaitu publikasi dan himbauan dalam hal kehati-hatian dalam bekerja, dan dilakukan antar individu dengan menggunakan media seperti poster, tulisan, ajakan, dll.
6. Asuransi, yaitu dana untuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, dan untuk membantu meringankan beban korban kecelakaan kerja.
- Faktor Penyebab Kecelakaan
1. Faktor Manusia
a. Fisik (kondisi tubuh)
b. Masa kerja
c. Pendidikkan
d. Psikologis
2. Faktor Lingkungan
a. Kebisingan
b. Suhu udara
c. Penerangan
d. Lantai licin
3. Faktor Peralatan
a. Kondisi mesin
b. Letak mesin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar