Minggu, 23 September 2018

Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)


  • Pengertian K3
K3 merupakan suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, partisipasi efektif dari perusahaan atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama yang bertujuan untuk memperlancar usaha produksi.
  • Tujuan K3
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
3. Memelihara sumber produksi agar bisa dipergunakan secara aman dan efisien.

  • Sejarah K3 
1. Masa Purbakala
    a. Telah mengenal kecelakaan kerja (namun belum menemukan cara untuk menghindarinya).
    b. Berbekal pengalaman dan pengetahuan maka diupayakan menghindari kecelakaan.

2. Masa Modern
    a.Terjadi perubahan besar di bidang industri.
    b.Tahun 1947 muncul dinas stoom wesen (asuransi) untuk melindungi terhadap bahaya/kecelakaan kerja.
  • Prosedur K3
- Merupakan prosedur standar yang dimiliki serta senantiasa mesti diperhatikan oleh semua perusahaan, apapun bidangnya.
- Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan semua pihak, baik pegawai maupun pimpinan perusahaan.
- Dengan adanya prosedur ini diharapkan tidak ada satu pihak yang dirugukan, baik fisik, materim, maupun nyawa.
  • Upaya Pencegahan K3
1. Peraturan, yaitu ketentuaan yang harus dipatuhi baik pekerja maupun pengusaha.
2. Standarisasi, yaitu penetapan standar kerja, alat keselamatan, dan kebiasaan yang sehat dan aman.
3. Pengawasan, yaitu adsa standar kerja dan produk, ada pengawasan, dan bila melanggar akan mendapatkan punishment.
4. Pendidikan dan Pelatihan, yaitu pendidikan tentang keselamatan kerja, dan pelatihan dalam menggunakan peralatan, disertai dengan intruksi praktis.
5. Persuasi, yaitu publikasi dan himbauan dalam hal kehati-hatian dalam bekerja, dan dilakukan antar individu dengan menggunakan media seperti poster, tulisan, ajakan, dll.
6. Asuransi, yaitu dana untuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, dan untuk membantu meringankan beban korban kecelakaan kerja.
  • Faktor Penyebab Kecelakaan
1. Faktor Manusia
    a. Fisik (kondisi tubuh)
    b. Masa kerja
    c. Pendidikkan
    d. Psikologis

2. Faktor Lingkungan
    a. Kebisingan
    b. Suhu udara 
    c. Penerangan
    d. Lantai licin

3. Faktor Peralatan
    a. Kondisi mesin
    b. Letak mesin

Manajemen Bisnis Ritel


  • Pengertian Manajemen Bisnis Ritel
Manajemen bisnis ritel merupakan pengaturan keseluruhan faktor-faktor yang berpengaruh dalam proses perdagangan ritel, yaitu perdagangan langsung barang dan jasa kepada konsumen.
  • Pengertian Full Sevice Store
Full service store yaitu dimana peritel menyediakan berbagai jasa, mulai pembayaran secara kredit, pengiriman langsung, pembungkusan, isntalasi, perbaikan, dan berbagai jenis layanan jasa lainnya. Contohnya yaitu departement store.
  • 3 Jenis Franchisee
1. Manufacturer riteler program, yaitu pihak franchisor sekaligus manufaktur. Contohnya perusahaan perminyakan dan manufaktur mobil yang mendistribusikan produknya melalui sistem eceran yang mereka miliki.

2. Wholesaler riteler program, yaitu pihak franchisor bertindak sebagai wholesales.

3. Trademark/trade name license program, yaitu pihak franchisor bertindak sebagai induk yang memiliki trade name dan standarisasi operasional untuk franchisee unitnya.
  • Strategi Manajemen SDM Ritel
1. Reqriutment, yaitu mengangkat karyawan baru dengan memperhatikan syarat yang diterapkan.
2. Penempatan, yaitu penempatan karyawan sesuai dengan divisi dan kemampuan yang dimiliki.
3. Pengembangan, yaitu mengembangkan kemampuan atau ilmu yang sudah dimiliki sebelumnya.
4. Penggajian, yaitu mendapatkan upah yang sesuai dengan UMR.
5. Pemeliharaan, yaitu mengadakan gathering, cuti bersama, makan bersama, dan lain-lain.
6. Pemurusan hubungan kerja PHK, yaitu saat melakukan kesalahan fatal, perusahaan bangkrut, dan faktor usian (pensiun).
  • Faktor Penentu Bisnis Ritel
1. Place (Lokasi)
    - Harus memberitahu lokasi yang benar kepada konsumen.
    - Harus memperhatikan :
      a. Luas daerah perdagangan
      b. Mudah dicapai
      c. Berpotensi untuk tumbuh
      d. Lokasi para pesaing

2. Price (Harga)
    - Tujuan penetapan harga :
       a. Menetapkan laba maksimum
       b. Mengurai persaingan
       c. Memperbaiki atau mempertahankan pangsa pasar
    - Prosedur penetapan harga, yaitu memperhatikan market share yang ditentukan.

3. Product (Produk)
    - Penentuan produk yang akan dijual.
    - Memahami kelebihan dan kekurangan produk.
    - Variatis, sehingga konsumen bisa memilih.
    - Mengembangkan merek berlabel (home product).

4. Promotion (Promosi)
    - Memilih metode yang cocok.
    - Siapa konsumen yang dituju.
    - Mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan.







Bisnis Ritel


  • Pengertian Ritel

Ritel adalah semua usaha bisnis yang mengarahkan secara langsung kempampuan pemasarannya untuk memuaskan konsumen akhir berdasarkan organisasi penjualan barang atau jasa sebagai inti dari distribusi.











  • 2 Kunci Sukses Ritel

- Manajemen Persediaan, meliputi :
1. Over Stock, yaitu mengakibatkan kelebihan biaya operasional.
2. Dead Stock, yaitu dimana barang yang sudah usang/kadaluwarsa.
3. Terlalu sedikit, yaitu persediaan sedikit dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh                     kesempatan.
4. Icon Stock, yaitu mengetahui waktu untuk menambahkan stock/persedian barang dagangannya.

- Hubungan dengan Supplier, meliputi :
1. Menjamin ketersedian produk.
2. Bersedia memberikan diskon, bonus, dan kelonggaran dalam pembayaran.

  • Faktor Penentu Lokasi Ritel
1. Visible, yaitu mudah dilihat sehingga banyak/mudah diketahui banyak orang.
2. Heavy Traffic, yaitu ramai lalu lintas atau sering dilewati banyak orang.
3. Direction to Home, yaitu searah dengan arah pulang.
4. Public Facilities, yaitu dekat dengan fasilitas umum.
5. Acquisition Cost, yaitu biaya pengalihan baik sewa/menjadi hak milik.
6. Regulation, yaitu aturan-aturan yang ditetapkan.
7. Acces, yaitu mudah diakses atau mudah dijangkau.
8. Infrastuctur, yaitu prasarana yang tersedia, misalnya sarana tempat parkir.
9. Captive Market, yaitu pasar terkurung, lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk.
10. Legality, yaitu tanah yang tidak bersengketa.

  • Tujuan Ritel menurut UU nomer 39 tahun 2014
1. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) dan                 Koperasi.
2. Untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok               tertentu.
3, Untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam           negeri maupun pasar global.